BizTip: Cara Mengajukan Izin PIRT di Indonesia

Izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha di sektor pangan yang menjalankan kegiatan produksi di rumah tangga. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang diproduksi memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Aditya Wardhana

7/28/20255 min read

a woman in a blue dress is looking at a menu
a woman in a blue dress is looking at a menu

Izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha di sektor pangan yang menjalankan kegiatan produksi di rumah tangga. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan yang diproduksi memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya izin PIRT, konsumen dapat merasa lebih aman dan yakin terhadap produk yang mereka konsumsi.

Pentingnya izin ini tidak hanya terletak pada aspek keamanan pangan, tetapi juga memberikan kepercayaan bagi bisnis. Pelaku usaha yang memiliki Izin PIRT akan lebih mudah dalam memasarkan produknya, karena kredibilitas yang dibangun melalui izin tersebut. Saat konsumen mengetahui bahwa produk yang mereka beli telah mendapatkan izin dari pemerintah, mereka lebih cenderung untuk memilih produk tersebut dibandingkan yang tidak memiliki izin. Hal ini tidak saja meningkatkan penjualan, tetapi juga membantu pelaku usaha untuk mengembangkan jangkauan pasar mereka.

Produk pangan yang memerlukan izin PIRT mencakup beragam jenis makanan dan minuman, mulai dari kue, snack, hingga makanan siap saji dan minuman olahan. Dengan mengantongi izin ini, para pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan standar produksi yang tinggi, sehingga produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, izin PIRT juga mengedukasi para pelaku usaha mengenai pentingnya manajemen kualitas dalam proses produksi, yang akan berdampak positif bagi keberlanjutan usaha mereka di pasaran. Oleh karena itu, bagi pelaku bisnis khususnya pelaku usaha pangan industri rumah tangga di Indonesia, wajib hukumnya memiliki izin PIRT.

Persyaratan Pengajuan Izin PIRT

Dalam proses pengajuan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di Indonesia, pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa usaha makanan yang dioperasikan memenuhi standard kualitas, tetapi juga menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Berikut ini adalah beberapa dokumen utama yang harus disiapkan oleh pelaku usaha.

Pertama, identitas pemohon menjadi syarat utama. Pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas diri. Sebagai pelengkap, surat pengantar dari RT/RW setempat juga perlu dilampirkan. Surat ini berfungsi sebagai pengesahan bahwa pemohon adalah warga yang terdaftar dan menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Kemudian, pelaku usaha diwajibkan untuk menyertakan dokumen terkait dengan keamanan produk. Ini mencakup sertifikat halal bagi produk-produk yang memberikan jaminan bahwa bahan baku yang digunakan sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, penting juga untuk mendapatkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan telah melalui uji kelayakan yang ketat.

Selanjutnya, lokasi usaha harus memenuhi syarat tertentu dan harus ada bukti berupa foto atau denah lokasi yang menunjukkan area produksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat produksi memenuhi kaidah hygiene dan sanitasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi konsumen.

Terakhir, pelaku usaha harus memahami dan mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat terkait dengan pengajuan Izin PIRT. Dengan menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang disebutkan, proses pengajuan izin dapat berjalan lebih lancar dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan. Seluruh langkah ini adalah bagian penting dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pangan industri rumah tangga. Tidak semua usaha bisa memperoleh PIRT. Hanya usaha pangan rumahan dengan tingkat risiko rendah dan yang sesuai dengan daftar KBLI tertentu yang dapat mengajukan PIRT.

Proses Pengajuan Izin PIRT

Proses pengajuan izin PIRT di Indonesia terdiri dari beberapa langkah penting yang harus diikuti untuk memastikan pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan. Pertama, calon pengusaha harus mengisi formulir pengajuan yang dapat diperoleh melalui dinas ketahanan pangan setempat atau secara daring. Formulir ini biasanya mencakup informasi dasar mengenai identitas pemohon, jenis produk yang akan diolah, serta lokasi usaha.

Setelah formulir diisi, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dan menyerahkan berkas pendukung yang diperlukan. Berkas ini termasuk, namun tidak terbatas pada, fotokopi identitas diri, dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha, serta surat keterangan dari lingkungan sekitar mengenai usaha yang akan dijalankan. Semua berkas ini harus diserahkan ke instansi yang berwenang untuk pemrosesan lebih lanjut.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan oleh pihak berwenang, di mana petugas akan melakukan penelitian langsung di lokasi usaha. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan produksi memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Calon pengusaha disarankan untuk mempersiapkan lokasi usaha sehingga mendukung kenyamanan dan keamanan, hal ini dapat mempercepat proses pengujian.

Saat mengajukan izin ini, terkadang calon pemohon mengalami kendala, seperti berkas yang tidak lengkap atau adanya ketidakpahaman terhadap prosedur. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melakukan komunikasi yang baik dengan petugas, serta meminta klarifikasi apabila ada yang tidak dimengerti. Selain itu, mematuhi semua salah satu prosedur yang diatur juga akan membantu dalam menjaga kelancaran proses. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan dan mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, pengajuan Izin PIRT dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Pemeliharaan dan Perpanjangan Izin PIRT

Pemeliharaan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan langkah krusial bagi para pelaku usaha dalam industri makanan. Setelah mendapatkan izin PIRT, penting untuk memastikan bahwa izin tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas. Pemilik usaha harus memahami bahwa izin PIRT memiliki masa berlaku tertentu, dan oleh karena itu, pemilik harus secara proaktif melakukan pemeliharaan dan perpanjangan izin. Kegagalan dalam hal ini bisa mengakibatkan risiko hukum dan penutupan operasi usaha.

Untuk menjaga agar izin PIRT tetap valid, pelaku usaha perlu secara rutin mematuhi semua peraturan terkait, mulai dari pengelolaan sanitasi, keselamatan produksi, hingga pengawasan terhadap kualitas bahan baku yang digunakan. Selain itu, melakukan audit internal secara berkala akan membantu dalam mengetahui apakah semua prosedur dipatuhi. Jika terdapat perubahan dalam proses produksi atau bahan yang digunakan, pemilik usaha sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait untuk melakukan penyesuaian izin yang diperlukan.

Proses perpanjangan izin PIRT biasanya dimulai sebelum tanggal berakhirnya izin yang lama, idealnya beberapa bulan sebelumnya. Pengajuan perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kesehatan setempat, serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti laporan audit dan bukti pemenuhan standar. Pastikan semua dokumen tersebut disiapkan dengan baik untuk menghindari penolakan permohonan. Jika izin PIRT tidak diperpanjang tepat waktu, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi administratif atau bahkan penutupan usaha, sehingga perpanjangan izin harus menjadi prioritas.

Sebagai tips praktis, pelaku usaha disarankan untuk menjadwalkan pengingat terkait hari jatuh tempo izin PIRT dan membiasakan diri untuk melakukan monitoring terhadap segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan izin. Dengan pendekatan yang sistematis, pelaku usaha tidak hanya dapat menjaga izin tetap berlaku, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan standar keamanan pangan di Indonesia.

Apa perbedaan antara PIRT dan izin edar MD?

PIRT digunakan untuk usaha skala kecil yang memproduksi makanan/minuman dengan metode sederhana. Izin Edar MD adalah izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (industri makanan dalam) dan diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi, sehingga aman untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Izin edar MD ditujukan untuk industri skala besar atau produk berisiko tinggi yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Berapa lama masa berlaku sertifikat PIRT?

Masa berlaku izin PIRT adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari 7 hari. Untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari 7 hari, masa berlaku izin PIRT adalah 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, izin PIRT perlu diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.

Berikut rincian lebih lanjut mengenai masa berlaku izin PIRT:

  • 5 tahun:

    Berlaku untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari 7 hari.

  • 3 tahun:

    Berlaku untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari 7 hari.

  • Perpanjangan:

    Izin PIRT dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, biasanya paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku.

  • Konsekuensi jika tidak diperpanjang:

    Jika masa berlaku izin PIRT habis dan tidak diperpanjang, produk pangan tersebut tidak boleh lagi diedarkan.

Bisakah Anda mengurus PIRT tanpa menggunakan OSS?

Tidak bisa, pengurusan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) saat ini harus melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi yang digunakan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat awal pengajuan PIRT. Jadi, tidak bisa lagi mengurus PIRT secara manual tanpa melalui OSS.

Ilustrasi dibuat dengan menggunakan aplikasi AI