BizTip: Cara Mengurus Perizinan Usaha di Indonesia

Untuk mengurus perizinan usaha, pelaku usaha di Indonesia perlu mendapatkan surat izin usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha dan biasanya disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Aditya Wardhana

7/16/20252 min read

Untuk mengurus perizinan usaha, pelaku usaha di Indonesia perlu mendapatkan surat izin usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum untuk menyatakan kelegalan suatu usaha dan biasanya disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum dan wajib dimiliki setiap pelaku bisnis.

Tidak semua jenis usaha harus memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:

  1. SIUP Mikro
    Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

  2. SIUP Kecil
    Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

  3. SIUP Menengah
    Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

  4. SIUP Besar
    SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Jadi, sebelum Anda memulai sebuah usaha atau bisnis, maka lengkapi dahulu surat ijinnya sedari dini. Cara membuat surat izin usaha bisa dilakukan secara online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan. Anda dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem ini memungkinkan pengurusan berbagai jenis izin usaha secara elektronik, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin komersial/operasional.

Langkah-langkah umum mengurus perizinan usaha melalui OSS:

  1. Akses OSS: Kunjungi situs web OSS di https://oss.go.id/ dan buat akun jika belum memilikinya.

  2. Pendaftaran dan Pengisian Data: Lengkapi data diri, informasi usaha, dan rencana lokasi usaha.

  3. Pengajuan NIB: Setelah data lengkap, ajukan permohonan NIB melalui sistem OSS.

  4. Penerbitan NIB dan Izin Usaha: Sistem OSS akan memproses permohonan dan menerbitkan NIB serta izin usaha yang diperlukan.

Jenis-jenis izin usaha yang umumnya diperlukan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Identitas pelaku usaha dan dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya.

  • IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil): Izin khusus untuk usaha mikro dan kecil.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Diperlukan untuk kegiatan usaha perdagangan.

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha): Izin untuk lokasi usaha.

  • Izin Usaha Industri: Diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang industri.

  • Izin Komersial/Operasional: Izin tambahan yang mungkin diperlukan tergantung jenis usaha.

Dokumen yang umumnya diperlukan:

KTP dan NPWP pemilik usaha, Akta pendirian usaha (jika berbentuk badan hukum), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Rencana usaha, Foto lokasi usaha

Catatan:

  • Beberapa jenis usaha mungkin memerlukan izin khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

  • Proses perizinan usaha dapat berbeda tergantung pada jenis usaha dan skala usaha.

  • Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi terkait perizinan usaha.

Dengan memanfaatkan sistem OSS dan memahami prosedur yang berlaku, pengurusan perizinan usaha dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien. Panduan untuk mengajukan OSS bisa Anda buka di sini.

Ilustrasi dibuat dengan menggunakan AI