Kesamaan Nama dalam Bisnis: Gugatan BMW vs. BYD Atas Nama M6
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, kesamaan nama atau merek sering kali menjadi sumber konflik, terutama ketika dua perusahaan besar beroperasi di pasar yang sama. Kasus terbaru yang menyoroti isu ini adalah gugatan yang diajukan oleh BMW Group Indonesia terhadap perusahaan otomotif asal China, Build Your Dreams (BYD), terkait penggunaan nama "M6"
Aryo Meidianto
4/2/20253 min read


Dalam dunia bisnis yang kompetitif, kesamaan nama atau merek sering kali menjadi sumber konflik, terutama ketika dua perusahaan besar beroperasi di pasar yang sama. Kasus terbaru yang menyoroti isu ini adalah gugatan yang diajukan oleh BMW Group Indonesia terhadap perusahaan otomotif asal China, Build Your Dreams (BYD), terkait penggunaan nama "M6" untuk salah satu model kendaraan listrik keluaran mereka. Gugatan ini bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan atas hak kekayaan intelektual, reputasi merek, serta eksklusivitas produk di pasar otomotif Indonesia.
BMW, sebagai salah satu merek otomotif premium ternama di dunia, telah membangun reputasi yang kuat selama puluhan tahun. Salah satu model ikoniknya, BMW M6, dikenal sebagai kendaraan performa tinggi yang identik dengan kualitas, eksklusivitas, dan inovasi. Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, menegaskan bahwa M6 adalah model ikonik dari BMW M series. Oleh karena itu, ketika BYD menggunakan nama yang sama, yaitu M6, untuk model Medium MPV mereka, BMW merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi hak merek dagangnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa konsumen tidak mengalami kebingungan atau kesalahpahaman, terutama mengingat reputasi dan kualitas tinggi yang telah melekat pada merek BMW.
Gugatan tersebut resmi diajukan oleh induk perusahaan BMW, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG), ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini terdaftar sejak 26 Februari 2025 dan menjadi bagian dari upaya BMW dalam menegakkan hak merek dagang yang telah dimilikinya secara sah. BMW menegaskan bahwa penggunaan nama M6 oleh BYD berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah familiar dengan model BMW M6.
Mobil listrik BYD M6 yang digugat oleh BMW terkait hak kekayaan intelektual. Dok. BYD Indonesia
Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menunjukkan bahwa BMW AG telah mendaftarkan nama M6 sejak 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540, untuk kategori kendaraan bermotor. Sementara itu, BYD M6 didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif sejak 22 November 2024, dengan nomor permohonan DID2024122107, juga untuk kategori kendaraan bermotor. Proses gugatan BMW ke BYD atas penggunaan nama mobil listrik M6 di Indonesia masih berlangsung.
BMW pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada BYD Motor Indonesia. Beberapa yang menjadi fundamental adalah penggugat (BMW) adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan merek M6. Lebih lanjut, BMW memerintahkan tergugat (BYD Motor Indonesia) menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan dengan merek M6, yakni MPV listrik BYD M6.
Menurut informasi yang dikutip dari CNN, pihak BYD Motor Indonesia berbicara soal opsi mengganti nama MPV listrik M6 yang sedang disengketakan BMW. Luther Panjaitan selaku Head of PR & Government Relations BYD Motor Indonesia menjelaskan pihaknya belum dapat mengamini hal tersebut sebab berbagai kemungkinan bisa saja terjadi di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Kasus gugatan hukum dari BMW ke BYD ternyata tak hanya terjadi Indonesia, namun juga di negara Australia. Bedanya, BMW menggugat hak paten nama produk BYD Dolphin Mini karena dianggap mengganggu sub-brand mobil MINI, yang termasuk dalam grup bisnis mereka.
Kasus m6 ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia bisnis. Kesamaan nama atau merek tidak hanya berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, tetapi juga dapat merusak citra dan reputasi merek yang telah dibangun bertahun-tahun. Langkah hukum yang diambil oleh BMW merupakan upaya untuk memastikan bahwa standar kualitas dan eksklusivitas mereknya tetap terjaga, sekaligus melindungi kepentingan konsumen yang telah mempercayai produk mereka.
Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya menjadi perhatian bagi kedua belah pihak, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi pelaku bisnis lainnya tentang pentingnya memastikan keunikan dan orisinalitas merek dalam persaingan pasar yang semakin ketat.


Mobil sedan BMW M6 yang telah terdaftar di Indonesia sejak 2015. Dok BMW Group PressClub