Langganan Spotify Premium Tidak Legal untuk Bisnis

Memutar musik Spotify Premium di coffee shop telah menjadi salah satu strategi sederhana namun efektif untuk menciptakan suasana nyaman yang membuat pelanggan betah berlama-lama dan memesan makanan atau minuman lagi.

Aryo Meidianto

7/29/20252 min read

a cell phone with earphones and earphones on a table
a cell phone with earphones and earphones on a table

Memutar musik di coffee shop telah menjadi salah satu strategi sederhana namun efektif untuk menciptakan suasana nyaman yang membuat pelanggan betah berlama-lama sehingga mereka akan terus memesan / membeli barang yang ditawarkan pebisnis di ruang usaha. Tak sedikit pemilik bisnis yang memilih berlangganan Spotify, YouTube atau Apple Music Premium, dengan anggapan bahwa mereka sudah sah memutar lagu secara legal di ruang usahanya. Namun, realitas hukumnya tak semudah itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur dengan tegas bahwa pemutaran lagu di ruang publik termasuk coffee shop, restoran, toko, supermarket, hingga tempat usaha lainnya wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langganan pribadi pada platform streaming digital, seperti Spotify Premium, memang memberi akses tanpa iklan, kualitas suara yang lebih baik, dan opsi pemutaran secara offline. Namun, lisensi tersebut hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan untuk pemanfaatan di ruang usaha. Menggunakan akun pribadi untuk kebutuhan bisnis sama dengan melanggar hak cipta, bahkan meski sudah membayar biaya berlangganan bulanan. Hal ini sejalan dengan kebijakan global berbagai platform izin komersial tak pernah termasuk dalam paket berlangganan reguler. Untuk memutar musik secara sah di ruang usaha, pemilik bisnis harus membayar royalti ke LMKN sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan artis yang karyanya dinikmati oleh publik.

Bisakah coffee shop memilih memutar lagu non-copyright atau royalty-free sebagai solusi? Secara hukum, tentu diperbolehkan. Banyak penyedia musik bebas royalti yang menawarkan katalog lagu ambience, jazz santai, atau instrumental yang cocok untuk suasana coffee shop. Namun, pengalaman pengunjung bisa jadi berbeda. Musik populer atau hits masa kini cenderung memiliki daya tarik yang lebih kuat dibandingkan lagu-lagu royalty-free, sehingga pengunjung bisa merasa lebih betah.

Solusi ideal dari Bizsense Indonesia bagi pemilik usaha adalah Jika ingin memutar musik yang populer dan komersial, penuhi kewajiban membayar royalti melalui LMKN. Prosesnya kini relatif mudah dan transparan karena dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LMKN.id. Atau, jika ingin menghemat biaya sekaligus tetap mematuhi peraturan, pilih dan gunakan musik royalty-free atau creative commons dari sumber yang terpercaya, pastikan lisensinya sesuai untuk komersial.

Dengan memilih langkah yang tepat, pemilik bisnis tidak hanya memberi kenyamanan ekstra bagi pengunjung melalui musik, tetapi juga turut menghargai karya para musisi, serta menghindari risiko hukum di masa depan yang berpotensi merugikan bisnis itu sendiri.

Ilustrasi dibuat dengan menggunakan aplikasi AI - prompt by Bizsense Indonesia