Revitalisasi Koperasi Desa: Strategi Pemerintah Perkuat Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menjadi landasan fundamental bagi tatanan perekonomian Indonesia yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Aryo Meidianto

8/11/20252 min read

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menjadi landasan fundamental bagi tatanan perekonomian Indonesia yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini melekat erat pada nilai gotong royong yang telah menjadi kultur bangsa dan menjadi pijakan bagi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya dengan menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wujud nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Inisiatif ini diluncurkan secara resmi dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, dengan target besar mendirikan hingga 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Peluncuran resmi ini akan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, menandai momentum kebangkitan gerakan koperasi sebagai pilar utama penggerak ekonomi kerakyatan di akar rumput.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah untuk mengelola potensi ekonomi desa secara bersama-sama dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pendekatan ini tidak hanya menjaga harmoni sosial tapi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah yang selama ini tersebar dan kurang teroptimalkan. Melalui koperasi ini, masyarakat desa mendapat akses yang lebih luas dalam pemasaran produk hasil usaha mereka, kemudahan modal usaha, serta solusi logistik yang praktis, yang seluruhnya bertujuan memangkas rantai distribusi yang panjang dan memberatkan.

Koperasi Merah Putih juga dirancang mengadopsi tata kelola yang sehat dan modern dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memaksimalkan efisiensi operasional serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada anggota. Teknologi ini menjadi kunci agar koperasi dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi kontemporer, sekaligus membuka potensi pendapatan yang lebih besar lewat model bisnis digital yang berkembang pesat.

Lebih jauh, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa dengan mengoptimalkan kekayaan sumber daya lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat luas. Dengan berdirinya koperasi dalam jumlah besar dan tersebar secara merata, keseimbangan pembangunan ekonomi dapat terwujud dengan lebih cepat, sehingga cita-cita kemakmuran rakyat besar-besaran sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud nyata.

Semangat demokrasi ekonomi yang diperkuat lewat koperasi ini menggambarkan visi ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan, di mana usaha bersama didasari oleh tanggung jawab sosial, solidaritas, dan inklusivitas. Pemerintah berharap bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi tonggak baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta merevitalisasi peran koperasi sebagai pengaman sosial dan pendorong pembangunan nasional.